5 Alasan Kenapa Tidak Perlu Membayar Pnjaman Online Yang Belum Terdaftar Di OJK
Kredit Online Syariah Dan Alasan Tidak Perlu Bayar Pinjaman Online- " Himbauan dari Bapak Mahfud md " Baik kali ini saya akan membahas alasan kenapa kita nggak usah bayar pinjaman di aplikasi pinjaman online ilegal atau aplikasi pinjaman online yang belum terdaftar dan diawasi oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuanagn ) buat yang suka pinjam di aplikasi ilegal simak sampai habis.
Karena banyak sekali temen-temen yang komen galbay diaplikasi ilegal apakah aman daerah ini ada DC enggak bang Apakah nanti saya akan diteror depkolektor kalo galebay, Kalau saya sendiri kalau saya punya utang pasti saya bayar Kalo temen-temen ingin galebay itu hak temen-temen dan harus sudah paham konsekuensi dan tanggung jawabnya.
5 Alasan Tidak Perlu Bayar Pinjaman Online
Oke sekarang kita langsung ke pembahasannya Kenapa kita tidak perlu bayar pinjaman online ilegal:
1. Himbauan Pemerintah
Alasan pertama adalah himbauan pemerintah untuk tidak membayar tagihan di pinjaman online ilegal dikutip dari kompas.com pemerintah melalui Menko polhukam Bapak Mahfud MD mengatakan
" Para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal dihimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK "
OJK disini berperan sebagai lembaga yang bertugas mengawasi khusus untuk masalah suku bunga besaran denda cara penagihan dan lain-lain yang mana jika ada aturan yang dilanggar maka OJK akan langsung memberikan sanksi administrasi bahkan bisa menuntut pihak pinjaman online tersebut ke jalur perdata karena telah merugikan konsumennya dan kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal jangan membayar karena ada yang tidak membayar lalu mereka tidak terima lapor ke Kantor Polisi terdekat polisi akan memberikan perlindungan.
Serupa Mahfud MD dikutip juga dari web kemeninfo melalui Dirjen nya Bapak Samuel Apriani Pangarep beliau mengatakan tidak perlu takut kepada depkolektor fintech masyarakat juga tidak perlu takut bilang fintech ilegal membawa kasus ini ke ranah hukum begitu kata bapak Samuel pada cnbc.
Masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal namun setelah pinjam tak perlu membayar ya mereka kan ilegal kata Pak Samuel jadi sangat jelas disini bahwa pemerintah sendiri melarang kita untuk membayar tagihan di pinjaman online ilegal ya temen-temen.
2. Bunga Dan Denda
Sekarang kita ke alasan kedua yaitu bunga dan denda yang tidak masuk akal bunga pinjaman ilegal bunganya sangat besar dan mencekik penggunanya, bunga pinjol ilegal bisa mencapai 4-10 persen hal ini disampaikan oleh direktur reserse kriminal khusus Polda Jabar Kombes Arif Rahman Kapolda Jabar
" sebagai ilustrasi saja satu korban meminjam lima juta dalam 1 bulan harus mengembalikan 80 juta rupiah ini luar biasa sekali data Kombes Arif Rahman Wow sangat mencekik sekali atau menjadi umpamanya kita sudah terlanjur mempunyai tagihan di pinjaman online lebih baik jangan membayarnya karena bunganya nggak masuk akal masa utang 5000000 bayarnya 80000000 ngambil untungnya banyak sekali Bos "
Karena pinjol ilegal tidak di terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK jadi bunga dan denda mereka Tentukan sendiri semau mereka dan itu jelas merugikan kita sebagai customer nya lebih baik pinjam di pinjaman online legal saja ya temen-temen bunga dan denda sudah diatur dan diawasi langsung dan juga keamanan data kita juga dijamin asal bayarnya tertib.
3. Meresahkan Masyarakat
Alasan ketiga adalah pinjol ilegal Sedang diburu oleh polisi karena banyak sekali aduan masyarakat mengenai tindak tanduk pinjol ilegal yang meresahkan dari penagihan yang kasar bunga yang luar biasa besar serta pengancaman dan penagihan yang bersifat kekerasan maka pemerintah dari bulan kemarin gencar melakukan penggerebekan pinjol ilegal di berbagai tempat.
Dikutip dari detik.com langkah ini diambil setelah Presiden kita pak Joko Widodo menyoroti pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan penggrebekan besar-besaran di berbagai tempat pertama pinjol ilegal di Jawa Barat digerebek pada Kamis 56 Orang diamankan dua kantor pernah ditinjau dan di grebek.
Pada kamis polisi menggerebek PT indotech Nusantara perusahaan tersebut diketahui membidangi jasa penagih utang benjol yang ketiga kantor pinjol ilegal di Yogyakarta diamankan oleh Polisi terdapat 83 orang debt collector ditangkap.
Penggerebekan dilakukan setelah ada laporan dari seorang korban bernama Tedi Mulyadi ke Polda Jabar. Penggerebegan yang keempat sebanyak tujuh kantor pinjol ilegal di Jakarta digerebek oleh Direktorat tindak pidana ekonomi khusus bareskrim Polri tujuh orang diamankan dari kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jawa Barat.
Brigjen Helmy Santika menyebut tugas para pelaku tersebut adalah sebagai penagih utang dan Operator SMS blasting dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti seperti laptop CPU hingga ratusan simcard dan sekarang pun masih dilakukan pemburuan kantor Pinjol ilegal jadi umpamanya temen-temen punya utang di pinjol ilegal cepat atau lambat pinjol ilegal tersebut akan digerebek pengurusnya dipenjara dan aplikasinya dibekukan jadi lebih baik Kalau temen-temen punya tagihan di pinjol ilegal enggak usah dibayar.
4. Dasar Hukum Yang Jelas
Alasan nomor 4 adalah ada dasar hukum yang jelas dikutip dari kompas.com " pihak OJK mendukung himbauan pemerintah untuk meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan hutang beserta bunganya apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal "
Ketua Satgas waspada investasi OJK tonggam lumbantobing menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok + bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum bahwa dari sudut pandang hukum perdata pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian Sesuai dengan pasal 13 kuhp undang-undang perdata ia berujar dalam KTP perdata tersebut dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak.
Hal ini pencuri level sebagai pihak pertama dan peminjam sebagai pihak kedua yang jadi masalah sambung dia para pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK sehingga ketentuan dari pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah.
Jadi jelas ya temen-temen kita tidak bayar juga ada dasar hukumnya karena lembaga yang memberikan pinjaman tidak memiliki izin dari OJK jadi Umpama ditagih pun penagih nggak bakal berani lapor karena logikanya kalau melapor pasti kantornya langsung digerebek jadi kita aman.
5. Tidak Punya Uang
Sekarang kita ke alasan yang terakhir alasan yang terakhir dan yang paling klasik adalah karena kita tidak punya uang.
Ya mau gimana lagi kita sudah berusaha kerja keras banting tulang mati-matian tapi kalau pas kantong kosong ya gak bisa bayar mau ditagih model apapun kalau enggak punya uang Ya enggak bisa bayar titik.
Bagi temen-temen yang tidak bayar pinjol ilegal karena nggak punya uang bisa tulis di kolom komentar Ya satu-satunya ketakutan adalah apabila pinjol ilegal menyadap kontak kita dan meneror kita dan keluarga uang tak seberapa tapi malunya luar biasa maka dari itu kontak kita harus dikondisikan dahulu ya temen-temen saya sudah buatkan postingan khusus mengenai itu temen-temen tinggal cari saja di postingan saya sebelumnya. Itulah 5 alasan kenapa kita tidak harus bayar pinjol ilegal semoga bermanfaat sampai jumpa dan tetap semangat untuk kehidupan yang lebih baik
Post a Comment for "5 Alasan Kenapa Tidak Perlu Membayar Pnjaman Online Yang Belum Terdaftar Di OJK"